Dituntut Ratusan Miliar Rupiah, PSSI Dinyatakan Menang


PSSI sempat dituntut oleh perusahaan asal Belgia dengan nilai utang ratusan miliar Rupiah, namun kini dinyatakan tak bersalah.

Perusahaan asal Belgia Target Eleven melayangkan tuntutan kepada PSSI dengan nilai sebesar Rp672 miliar. Nilai tersebut adalah utang PSSI kepada mereka, atas kerja sama yang dilakukan pada 2013.

Kerja sama tersebut juga meliputi PT Liga Prima Indonesia Sportindo, yang merupakan PSSI era kepengurusan Djohar Arifin, untuk pengelolaan kompetisi selama dua musim.

Utang tak kunjung dibayar, Target Eleven pun membawa kasus ini kepada Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) pada Juni tahun lalu, supaya PSSI melunasi utang tersebut.

Setahun berjalan, CAS pun akhirnya menyatakan bahwa PSSI tak bersalah. Dalam rilis resmi mereka, PSSI menyatakan kemenangan atas kasus yang dibawa oleh Target Eleven.

‘’Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga,’’ ujar pengacara yang ditunjuk PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga, Sophie Roud.

PSSI pun menyambut baik putusan CAS ini. ‘’PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS itu,’’ ujar anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh.